Lima Lokasi Keramaian Jadi Sasaran Operasi Yustisi
METRO CIKARANG - Kasus Covid-19 di Kabupaten Bekasi kembali mengalami kenaikan. Upaya-upaya pencegahan terus dilakukan, seperti gencar melakukan vaksin boster dan vaksin lansia. Bahkan kegiatan belajar tatap muka terbatas pun kembali di berhentikan. Selian itu, pemerintah kabupaten Bekasi melalui satuan polisi pamong praja (Satpol-PP) melakukan operasi yustisi ke tempat-tempat keramaian, seperti ke Jababeka 2 pintu 11, wisata kawung tilu cikarang timur, matador cikarang selatan, Go wet tambun selatan dan palem indah serang baru. Plt. Bidang Trantib pada satpol PP, Ganda Sasmita mengungkapkan, kegiatan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan level 1 Corona Virus Disesase 2019 Di Wilayah Jawa dan Bali. Serta Intruksi Bupati Bekasi Nomor : KK.02.08/SE-16/POL.PP Tahun 2022 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 (COVID 19) di Kabupaten Bekasi. " Patroli kegiatan monitoring pemberlakuan PPKM untuk mencegah laju penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi dan memberikan teguran bagi yang melanggar aturan PPKM Level 3 ini, "kata Ganda, Minggu (20/2). Ganda menyatakan, satpol PP Kabupaten telah berkoordinasi dengan satpol PP kecamatan untuk gencar melakukan operasi yustisi, sosialisasi kepada masyarakat. Ini dilakukan untuk menekan laju penurunan covid di wilayah nya masing-masing. †Mudah-mudahan di tingkat kecamatan juga sudah melaksanakan pengawasan dan pengetatan prokes yang ada di wilayah masing-masing,†katanya. (mil/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: